Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun hingga Juli 2025, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Info Biak- Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren yang menguat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 31 Juli 2025, setoran pajak dari berbagai aktivitas digital telah mencapai Rp40,02 triliun.
Angka tersebut berasal dari empat pos utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak dari sektor financial technology (fintech), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Baca Juga : Biak Numfor Perkuat Pelayanan Kampung dan Lestarikan Kearifan Lokal
PPN PMSE Jadi Motor Utama
Dari total penerimaan, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan mencapai Rp31,06 triliun. Pajak ini dikenakan pada transaksi produk maupun layanan digital lintas negara, mulai dari aplikasi, gim, layanan streaming, hingga perangkat lunak.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebutkan bahwa hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE.
“Dari jumlah itu, sebanyak 201 perusahaan sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak. Total setoran PPN PMSE hingga kini mencapai Rp31,06 triliun,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025).
Beberapa perusahaan baru yang ditunjuk pada Juli 2025 adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan untuk tiga perusahaan lain dicabut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Penerimaan PPN PMSE tercatat terus tumbuh setiap tahun, dengan rincian:
-
2020: Rp731,4 miliar
-
2021: Rp3,90 triliun
-
2022: Rp5,51 triliun
-
2023: Rp6,76 triliun
-
2024: Rp8,44 triliun
-
2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun
Pajak Kripto Tembus Rp1,55 Triliun
Sektor aset digital juga memberikan kontribusi signifikan. Sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, penerimaan negara dari sektor ini sudah mencapai Rp1,55 triliun hingga Juli 2025.
Adapun rinciannya, yakni Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar sepanjang 2025. Dari total penerimaan tersebut, Rp730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN Dalam Negeri.
Menurut DJP, angka ini menunjukkan bahwa meskipun pasar kripto fluktuatif, minat masyarakat terhadap perdagangan aset digital tetap tinggi.
Fintech Sumbang Hampir Rp4 Triliun
Selain kripto, sektor fintech juga tumbuh pesat dan memberikan kontribusi pajak sebesar Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan ini berasal dari:
-
Rp446,39 miliar (2022)
-
Rp1,11 triliun (2023)
-
Rp1,48 triliun (2024)
-
Rp841,07 miliar (2025)
Sumber penerimaan terbesar datang dari PPN Dalam Negeri atas setoran masa senilai Rp2,06 triliun. Sisanya berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman (Rp1,09 triliun) dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (Rp724,25 miliar).
Pajak SIPP Lampaui Rp3,5 Triliun
Sementara itu, dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah), negara memperoleh Rp3,53 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN senilai Rp3,29 triliun.
Perinciannya, yakni Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar pada 2025.
Pajak Digital Dorong Keseimbangan Ekonomi
Rosmauli menegaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor digital bukan hanya memperkuat ruang fiskal negara, tetapi juga membantu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Penerapan pajak digital bukanlah skema baru, melainkan adaptasi atas perkembangan teknologi. Dengan begitu, mekanisme pemungutan lebih praktis, efisien, dan tetap adil bagi semua pelaku usaha,” ungkapnya.
Ke depan, pemerintah akan terus memperluas basis pajak digital, termasuk mengawasi perkembangan inovasi baru di sektor ekonomi berbasis teknologi. Harapannya, penerimaan pajak dari sektor ini bisa terus meningkat dan menjadi salah satu penopang utama pendapatan negara di era digital.















