Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Operasi Patuh Cartenz 2025 Digelar di Jayapura, Gunakan HP Saat Berkendara Jadi Sasaran

BRIMO

Info Biak – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh Cartenz 2025 secara serentak di seluruh wilayah, termasuk Kota Jayapura. Operasi bidang lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Hari Pertama Operasi Keselamatan Cartenz 2025: Polres Jayapura Gelar Razia  Kendaraan dan Berikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas - Tribatanews POLDA  Papua
Operasi Patuh Cartenz 2025 Digelar di Jayapura, Gunakan HP Saat Berkendara Jadi Sasaran

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas dengan mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif.

🔍 Tiga Pendekatan Operasi Patuh 2025

  • Preemtif: Edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan media (cetak, elektronik, dan digital).

  • Preventif: Peningkatan patroli serta pengaturan lalu lintas (strong point) di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.

  • Represif: Penindakan langsung melalui teguran simpatik hingga tilang konvensional kepada pelanggar lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kelancaran di jalan raya,” ujar AKP Akbar, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga :  Junaedi Rahim di Tasyakuran Pernikahan dan Ultah: Rumah Tangga Sukses Berawal dari Peran Istri

🚦 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi

Berikut tujuh pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Cartenz 2025:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.

  2. Mengemudi atau mengendarai kendaraan di bawah umur.

  3. Boncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.

  4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.

  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

  6. Melawan arus lalu lintas.

  7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

📢 Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat Jayapura diminta mempersiapkan diri dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tujuan utama dari operasi ini.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *