Kuasa Hukum Minta Gubernur Papua Barat Daya Batalkan Pelantikan KAPP Ilegal, Sebut Ada Dugaan Dokumen Palsu
Info Biak- Polemik dualisme kepengurusan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) kembali mencuat di Provinsi Papua Barat Daya. Kuasa Hukum Ketua KAPP Papua Barat Daya yang sah, Tomas Baru, yakni Yosep Titirlolobi, S.H., mendesak Gubernur Papua Barat Daya agar tidak melantik kepengurusan KAPP versi Nikodemus N. Atanay yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Rencana pelantikan kepengurusan versi Nikodemus disebut akan digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, namun pihak KAPP resmi menilai langkah tersebut sebagai tindakan melanggar hukum karena diduga menggunakan dokumen dan SK palsu.
Dalam keterangan resminya, Yosep Titirlolobi menegaskan bahwa kepengurusan KAPP yang sah telah ditetapkan melalui Konferensi Pusat (Konferpus) di Kabupaten Biak Numfor, pada 27–29 Juli 2024. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan KAPP se-Tanah Papua, unsur Muspida, serta tokoh masyarakat adat, dan dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, S.U., M.Hum, mewakili Pejabat Gubernur Papua.

Baca Juga : Pendidikan Berkualitas, Bupati Biak Numfor Tinjau Sekolah di Pelosok Saramom
“Konferpus di Biak dilaksanakan secara demokratis dan diakui secara hukum. Dalam forum itu, peserta secara sah memilih Goodlife Wolter Baransano sebagai Ketua Umum KAPP Pusat, menggantikan Musa Haluk yang telah selesai masa jabatannya,” jelas Yosep.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Konferpus tersebut juga sesuai dengan mandat Dewan Adat Papua (DAP) yang menunjuk David Padwa, selaku Wakil Ketua I KAPP Pusat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan forum tertinggi organisasi itu.
Setelah konferensi usai, hasilnya kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Akta Notaris dan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Keputusan Nomor AHU-0011258.AH.01.08.Tahun 2024. Dengan pengesahan tersebut, KAPP di bawah kepemimpinan Goodlife Wolter Baransano diakui secara hukum, termasuk kepengurusan KAPP Provinsi Papua Barat Daya di bawah pimpinan Tomas Baru.
“Dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham, maka kepengurusan KAPP yang dipimpin Bapak Tomas Baru memiliki legitimasi penuh dan sah secara hukum. Siapa pun yang mengklaim jabatan serupa tanpa dasar hukum bisa dijerat pidana,” tegas Yosep.
Kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan SK palsu
oleh pihak yang mengklaim diri sebagai pengurus KAPP Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat Daya. Laporan tersebut diajukan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun.
“Kami sudah resmi melaporkan dugaan pemalsuan SK ke kepolisian. Bahkan, klien kami akan segera dimintai keterangan oleh penyidik dan menyerahkan seluruh dokumen bukti yang diperlukan,” ungkap Yosep.
Ia juga mengingatkan Gubernur Papua Barat Daya agar tidak terjebak dalam permainan politik organisasi yang menggunakan dokumen palsu untuk mencari legitimasi jabatan. Yosep menilai, jika pelantikan ilegal tetap dilakukan, maka hal itu dapat menimbulkan kekisruhan organisasi dan mencoreng citra pemerintahan daerah.
“Kami percaya Gubernur akan bersikap bijak dan tidak melantik pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi organisasi adat dari upaya manipulasi,” tutup Yosep dengan tegas.
Dengan laporan hukum yang sudah berjalan dan dukungan dokumen resmi dari Kemenkumham, pihak KAPP pimpinan Goodlife Wolter Baransano dan Tomas Baru menegaskan akan terus memperjuangkan keabsahan organisasinya melalui jalur hukum, sambil menyerukan kepada seluruh pengusaha adat di Papua untuk tetap menjaga persatuan dan integritas organisasi di tengah perbedaan kepentingan.















