Info Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima pengembalian dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp322,1 juta dari Puskesmas Paray ke kas daerah. Dana tersebut dikembalikan menyusul hasil audit atas penggunaan BOK tahun anggaran 2023/2024 yang tidak sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Inspektorat Biak Numfor Ferdinand Abidondifu menjelaskan bahwa penyetoran kembali dana ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian penggunaan dana BOK berdasarkan Permenkes No. 42 Tahun 2022 dan Permenkes No. 37 Tahun 2023.
“Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan bukti setor Nomor 54/STS/2025 dan 55/STS/2025 tanggal 23 Mei 2025. Total dana yang dikembalikan sebesar Rp322,1 juta, sesuai ketentuan perbendaharaan dalam UU No. 1 Tahun 2004,” jelas Ferdinand, Senin (14/7).
Baca Juga : Dinas Peternakan nyatakan Papua bebas rabies
Tidak Ada Kerugian Negara, Sanksi Administratif Diberlakukan
Meskipun dana telah dikembalikan, pejabat terkait menegaskan bahwa pengelola yang melanggar juknis tetap dikenakan sanksi administratif. Sanksi berlaku untuk semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas pengelolaan dana dan memastikan pelanggaran tidak diabaikan meskipun telah ada pengembalian dana ke kas negara.
Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman menyatakan bahwa kasus penyimpangan ini telah diselesaikan melalui jalur Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sehingga tidak ditemukan lagi kerugian negara yang aktif.
“Ini bentuk tindak lanjut kerja sama antara APIP dan penegak hukum. Seluruh proses pengembalian sudah selesai,” ujarnya.
Pihak kepolisian dan Inspektorat juga mengingatkan seluruh pengelola dana BOK di 19 puskesmas lainnya di Biak. Untuk selalu mematuhi petunjuk teknis yang berlaku dan menghindari penyimpangan administrasi.
“Dana BOK harus digunakan tepat sasaran untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Jangan sampai salah kelola karena bisa berdampak hukum,” tegas Tantu.















