Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Pilkakam Biak Numfor 2025: ASN dan P3K Bisa Ikut Asal Penuhi Syarat Ini

BRIMO

ASN Diperbolehkan Ikut Pilkakam, Kepala DPMK Biak: Asal Dapat Izin Bupati!

Info Biak- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada 10 Desember 2025 mendatang. Sebanyak 257 kampung di 19 distrik akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi tingkat kampung ini. Saat ini, tahapan awal sudah dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan di tingkat kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, I Putu Wiadnyana, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala kampung. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yakni memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Biak Numfor.

Pilkakam Biak Numfor 2025: ASN dan P3K Bisa Ikut Asal Penuhi Syarat Ini
Pilkakam Biak Numfor 2025: ASN dan P3K Bisa Ikut Asal Penuhi Syarat Ini

Baca Juga : Bondifuar Bersolek! Kampung Wisata Siap Jadi Tuan Rumah Natal Kabupaten Biak Numfor

“ASN maupun P3K bisa mencalonkan diri sebagai kepala kampung, asal mendapat izin tertulis dari Bupati selaku PPK. Jadi tidak harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya,” jelas Putu Wiadnyana, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi ASN dari luar Kabupaten Biak Numfor. Selama memiliki izin resmi dari PPK di daerah asal dan terdaftar sebagai warga di kampung yang bersangkutan — minimal satu tahun berturut-turut menetap — maka mereka tetap berhak mencalonkan diri.

“Intinya, calon kepala kampung harus benar-benar menjadi bagian dari masyarakat setempat dan memahami kondisi sosial di kampungnya,” ujar Putu.

Lebih lanjut, Putu Wiadnyana berharap agar masyarakat Biak Numfor dapat memilih calon kepala kampung yang memiliki komitmen.

tanggung jawab, dan visi untuk kemajuan kampung. Pasalnya, kepala kampung yang terpilih akan memegang amanah selama delapan tahun masa jabatan, sehingga dibutuhkan figur yang siap mengabdi dan bekerja nyata.

“Kepala kampung bukan sekadar jabatan, tapi tanggung jawab besar untuk membangun masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga,” tambahnya.

Selain itu, Kepala DPMK juga mengajak seluruh warga untuk menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas) selama tahapan pemilihan berlangsung. Ia berharap suasana kondusif tetap terjaga hingga hari pencoblosan nanti.

“Mari kita sukseskan pemilihan kepala kampung ini dengan damai dan demokratis. Pilih pemimpin yang benar-benar peduli dengan kampung, bukan karena janji sesaat,” pungkasnya.

Dengan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat dan dukungan pemerintah daerah, Pilkakam serentak 2025 di Biak Numfor diharapkan berjalan lancar, aman, dan melahirkan pemimpin kampung yang mampu membawa perubahan nyata bagi warganya.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *