Dua Perda Baru Disahkan, Biak Numfor Perkuat Pelayanan Kampung dan Lestarikan Kearifan Lokal
Info Biak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor bersama DPRK akhirnya mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang dinilai sangat penting bagi tata kelola pemerintahan kampung sekaligus pelestarian budaya lokal. Dua perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Biak.
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menyampaikan bahwa keberadaan kedua perda ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi pemerintahan sekaligus menjaga identitas budaya Biak.
“Dua peraturan ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal agar generasi muda tetap bangga menggunakan bahasa Biak,” ujar Bupati Markus, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga : Persik Kediri Bidik Kemenangan atas PSBS Biak
Perda Kampung sebagai Pondasi Tata Kelola Pemerintahan
Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tingkat kampung. Dengan adanya perda ini, sistem administrasi, pelayanan dasar, hingga mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembangunan diharapkan menjadi lebih terarah dan transparan.
Bupati Markus menegaskan, pemerintahan kampung adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi di tingkat kampung sangat dibutuhkan agar pembangunan bisa berjalan lebih merata.
Selain itu, perda ini juga membuka jalan bagi percepatan pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang lebih teratur dan sesuai prosedur. Bahkan, pemerintah daerah sudah menyiapkan rancangan peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut dari perda tersebut.
Bahasa Biak sebagai Identitas dan Kebanggaan Lokal
Tidak kalah penting, perda kedua yang mengatur tentang bahasa dan sastra Biak menjadi perhatian besar. Pemerintah daerah bersama DPRK ingin memastikan bahasa Biak tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.
“Bahasa adalah identitas. Dengan adanya perda ini, kita ingin anak-anak muda Biak tidak malu menggunakan bahasa daerahnya, baik dalam keluarga, sekolah, maupun kegiatan sosial,” kata Bupati Markus.
Melalui perda ini, pemerintah juga mendorong dunia pendidikan di Biak Numfor untuk memasukkan bahasa Biak ke dalam kurikulum muatan lokal. Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis menjaga eksistensi bahasa daerah di tengah gempuran arus globalisasi.
Peran DPRK dan Dukungan Akademisi
Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, menjelaskan bahwa kedua perda ini disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025. Ia menuturkan, perda penyelenggaraan pemerintahan kampung merupakan inisiatif DPRK, sedangkan perda bahasa dan sastra Biak merupakan usulan dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
“Bapemperda telah menyiapkan pembahasan pendahuluan agar proses berjalan lancar. Karena itu, dua raperda ini bisa diprioritaskan pembahasannya hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda,” ujar Judi.
Menariknya, dalam penyusunan perda pemerintahan kampung, DPRK juga menggandeng Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk memberikan masukan akademis. Harapannya, perda ini bisa menjadi pilot project tata kelola pemerintahan kampung di Tanah Papua.
Harapan untuk Masa Depan Biak Numfor
Dengan adanya dua perda baru ini, Pemkab Biak Numfor optimistis tata kelola pemerintahan kampung akan semakin baik, sementara identitas budaya Biak tetap lestari.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi payung hukum yang akan melindungi masyarakat sekaligus membangkitkan rasa bangga sebagai orang Biak,” tegas Bupati Markus.
Ke depan, pemerintah daerah bersama DPRK akan terus mendorong lahirnya regulasi-regulasi lain yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Biak Numfor, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.















